Tidak Halalnya Darah Seorang Muslim Kecuali pada Tiga Perkara
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَشْرَفَ عَلَيْهِمْ فَسَمِعَهُمْ وَهُمْ يَذْكُرُونَ الْقَتْلَ فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِي بِالْقَتْلِ فَلِمَ يَقْتُلُونِي وَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى وَهُوَ مُحْصَنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ رَجُلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا فِي إِسْلَامٍ وَلَا قَتَلْتُ نَفْسًا مُسْلِمَةً وَلَا ارْتَدَدْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ
2068-2581. Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, "Sesungguhnya Utsman bin Affan telah mengintai mereka. Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan.
Utsman bin Affan berkata, "Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
'Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia seorang muhsan (pernah menikah), maka ia harus dirajam,
seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yang murtad setelah ia memeluk Islam." Demi Allah! Aku tidak pernah berzina baik di masa jahiliyah atau di masa Islam,
aku tidak pemah membunuh seorang muslim, dan aku tidak pernah murtad sejak aku memeluk Islam." Shahih: 'Al Irwa' (7/54), Takhrijul Ahadits Al Mukhtarah (300, 302, 342-347).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا أَحَدُ ثَلَاثَةِ نَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
2069-2582. Dari Abdullah, yaitu Ibnu Mas'ud, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak halal darah seorang muslim yang sudah mengucapkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
dan bahwa aku adalah utusan Allah kecuali kepada salah satu dari tiga orang; seorang manusia membunuh manusia lainnya,
seorang janda/duda yang berzina dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah'. " Shahih: Al Irwa' (2196), Dhilalul Jannah (60) HR. Bukhari-Muslim.