Hukuman Rajam bagi Pria dan Wanita Yahudi
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيَّيْنِ أَنَا فِيمَنْ رَجَمَهُمَا فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ وَإِنَّهُ يَسْتُرُهَا مِنْ الْحِجَارَةِ
2086-2604. Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW telah menghukum rajam dua orang (laki-laki dan perempuan) Yahudi, aku termasuk yang menghukum rajam keduanya,
aku menyaksikan beliau menutupi tubuh wanita tersebut (khawatir auratnya tersingkap) lantaran lemparan batu." Shahih: Al Irwa (1253) HR. Bukhari-Muslim.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً
2087-2605. Dari Jabir bin Samurah: Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menghukum rajam seorang laki-Iaki dan seorang wanita kaum Yahudi. Shahih: Sama dengan sebelumnya.
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيٍّ مُحَمَّمٍ مَجْلُودٍ فَدَعَاهُمْ فَقَالَ هَكَذَا تَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ حَدَّ الزَّانِي قَالُوا نَعَمْ فَدَعَا رَجُلًا مِنْ عُلَمَائِهِمْ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى أَهَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي قَالَ لَا وَلَوْلَا أَنَّكَ نَشَدْتَنِي لَمْ أُخْبِرْكَ نَجِدُ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِنَا الرَّجْمَ وَلَكِنَّهُ كَثُرَ فِي أَشْرَافِنَا الرَّجْمُ فَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الشَّرِيفَ تَرَكْنَاهُ وَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الضَّعِيفَ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ فَقُلْنَا تَعَالَوْا فَلْنَجْتَمِعْ عَلَى شَيْءٍ نُقِيمُهُ عَلَى الشَّرِيفِ وَالْوَضِيعِ فَاجْتَمَعْنَا عَلَى التَّحْمِيمِ وَالْجَلْدِ مَكَانَ الرَّجْمِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَا أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوهُ وَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ
2088-2606. Dari Al Barra bin Azib, ia berkata, "Rasulullah SAW bertemu dengan seorang laki-laki Yahudi yang berwajah memar dan bekas cambukan di tubuhnya.
Lalu Rasulullah SAW memanggil mereka dan berkata, 'Apakah ini yang kalian temukan dalam kitab suci kalian mengenai hukuman bagi pezina?'' Mereka menjawab, "Ya."
Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan mereka dan berkata, "Aku menyerukan kepadamu atas nama Allah Yang telah menurunkan Taurat kepada Nabi Musa.
Apakah demikian kalian menemukan hukuman untuk seorang pezina?" Ia menjawab, "Tidak!' dan seandainya engkau tidak menyeru diriku.
maka aku tidak akan memberitahukan hal ini kepadamu. Di dalam kitab kami, kami temukan bahwa hukuman bagi seorang pezina adalah hukum rajam,
akan tetapi sangat banyak dari kalangan pembesar-pembesar kami yang terkena hukum rajam. Apabila kami menangkap seorang pembesar,
maka kami biarkan dan apabila kami menangkap seorang dari kalangan bawah, maka kami melaksanakan hukum had tersebut kepadanya. Akhirnya kami berkumpul,
dari kalangan bangsawan dan rakyat jelata untuk menyepakati bahwa hukuman atas pezina adalah dengan mencoreng wajahnya dengan arang dan hukuman dera sebagai ganti dari rajam.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah! Sesunguhnya aku adalah orang yang pertama kali menghidupkan perintah-Mu. ketika mereka telah meniadakannya.
Lalu Rasulullah SAW meminta agar laki-laki tersebut dirajam. Shahih: Al-Irwa (2695) HR. Muslim.