Hukum Hudud yang Merupakan Kafarat
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصَابَ مِنْكُمْ حَدًّا فَعُجِّلَتْ لَهُ عُقُوبَتُهُ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَإِلَّا فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
2126-2652. Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud lalu hukuman yang diberikan dipercepat,
maka mempercepat hukuman itu adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah SWT. "
Shahih: Ash-Shahihah (2999-2317). HR. Bukhari-Muslim lebih lengkap dari hadits ini.