Seorang Laki-Laki Yang Menikahi Mantan Isteri Ayahnya.

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ مَرَّ بِي خَالِي سَمَّاهُ هُشَيْمٌ فِي حَدِيثِهِ الْحَارِثَ بْنَ عَمْرٍو وَقَدْ عَقَدَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِوَاءً فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ فَقَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ

2128-2656. Dari Al Barra bin Azib, ia berkata, "Aku bertemu dengan pamanku yang bernama Al Harits bin Umar yang telah ditetapkan oleh Nabi sebagai jenderal.

Aku bertanya kepadanya, "Anda hendak kemana?" Ia menjawab, "Rasulullah SAW mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi mantan isteri ayahnya,

lalu beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya."Shahih: Al-Irwa,(2351)

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَأُصَفِّيَ مَالَهُ

2129-2657. Dari Qurrah, ia berkata, "Aku diutus oleh Rasulullah untuk menjumpai seorang laki-laki yang menikah dengan mantan isteri ayahnya, agar aku memenggal lehernya

dan menyita hartanya." Shahih:Al-Irwa (8/21-22).