Orang yang Mengaku Memiliki Nasab Kepada Selain Ayahnya atau Seorang Budak Mengaku Sebagai Budak kepada Seseorang yang bukan Majikannya

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

2130-2658. Dari ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang menghubungkan nasabnya kepada selain ayahnya atau seorang budak mengaku

sebagai budak kepada selain majikannya, maka laknat dari Allah, para malaikat dan manusia secara keseluruhan ditimpakan kepadanya'." Shahih: At-Taliq Ar-Raghib (3/88).

سَمِعْتُ سَعْدًا وَأَبَا بَكْرَةَ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَوَعَى قَلْبِي مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

2131-2659. Dari Sa'd dan Abu Bakrah, masing-masing dari keduanya berkata, "Kedua telingaku mendengar dan hatiku mcmperhatikan Nabi SAW bersabda,

"Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan ayahnya,

maka surga menjadi haram baginya. " Shahih: Ghayah Al Maram (267). HR. Bukhari-Muslim