Hukum Diyat karena Membunuh Orang Kafir.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ عَقْلَ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ وَهُمْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

2156-2694. Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW menetapkan hukum bahwa diyat membunuh dua kalangan ahli kitab adalah separuh dari diyat kaum muslimin.

Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hasan:,Al-Irwa (2251).