Diyat Pembunuhan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ
2181-2723. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Luka yang diakibatkan binatang buas adalah sia-sia (tidak ada jaminan), dan kematian akibat kecelakaan
di sebuah tambang adalah sia-sia, kematian karena jatuh ke sumur adalah sia-sia (tidak ada jaminan)." Shahih: Ar-Raudh An-Nadhir (1106 dan 1114), Al Irwa' (812).
HR. Bukhari-Muslim lebih sempurna darinya, hadits ini secara lengkap telah ada sebelumnya, pada hadits no 2554.
حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ
2182-2724. Dari Amru bin Auf, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Luka yang diakibatkan binatang liar adalah sia-sia (tidak ada jaminan)
dan kematian (kecelakaan) dalam tambang adalah sia-sia" Shahih: Sama dengan sebelumnya.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمَعْدِنَ جُبَارٌ وَالْبِئْرَ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءَ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ الْبَهِيمَةُ مِنْ الْأَنْعَامِ وَغَيْرِهَا وَالْجُبَارُ هُوَ الْهَدْرُ الَّذِي لَا يُغَرَّمُ
2183-2725. Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan hukum bahwa kematian dalam pertambangan adalah sia-sia (tidak berkonsekuensi diyat atau qishash),
kematian karena terjatuh ke sumur adalah sia-sia. dan luka/kematian yang diakibatkan oleh hewan lain adalah sia-sia. Shahih: Sama dengan sebelumnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارُ جُبَارٌ
2184-2726. Dari Abu hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Kecelakaan (kematian) yang diakibatkan merembaknya api tanpa disengaja adalah sia-sia." Shahih: Ash-Shahihah (2381).