Bagian Harta Warisan untuk Kakek
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِفَرِيضَةٍ فِيهَا جَدٌّ فَأَعْطَاهُ ثُلُثًا أَوْ سُدُسًا
2218-2772. Dari Ma'ql bin Yasar Al Muzani, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW didatangi oleh seseorang yang menanyakan pembagian harta warisan
yang di dalamnya terdapat seorang kakek dimana ia memberi sepertiga atau seperenam." Shahih: sama dengan setelahnya.
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَدٍّ كَانَ فِينَا بِالسُّدُسِ
2219-2773. Dari Ma'ql bin Yasar, ia berkata, 'Rasulullah SAW menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam.' Shahih: Shahih Abu Daud (2576).