Apabila Seorang Bayi telah Berteriak, Maka Ia Berhak Mendapatkan Harta Warisan
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوَرِثَ
2239-2799. Dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang Jabang bayi telah dapat berteriak, maka ia harus dishalatkan dan berhak mendapatkan hak warisan."
Shahih: Akhkamul Janaiz (81), Al Irwa' (6/148-149). Klaim shahih terhadap hadits ini telah berlalu pada hadits no (1569).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَالْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرِثُ الصَّبِيُّ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا قَالَ وَاسْتِهْلَالُهُ أَنْ يَبْكِيَ وَيَصِيحَ أَوْ يَعْطِسَ
2240-2800. Dari Jabir bin Abdullah dan Al Miswar bin Makhramah, keduanya berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Seorang jabang bayi tidak berhak mendapatkan harta warisan
sampai ia dapat berteriak. " Yang dimaksud berteriak, yaitu: menangis, berteriak atau bersin. Shahih: Al Irwa (1707), Ash-Shahihah (153), Shahih Abu Daud (2593).