Larangan Membawa Al Quran Menuju Kawasan Musuh
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ
2345-2930. Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang bepergian membawa Al Qur'an ke kawasan musuh karena khawatir akan diambil oleh musuh."
Shahih: Al Irwa (5/138-139 dan 2558) HR. Bukhari-Muslim.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَنْهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ
2346-2931. Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang bepergian membawa Al Qur'an menuju kawasan musuh karena khawatir
akan diambil oleh musuh." Shahih: Al Irwa' 1300 dan 8/185) HR. Muslim.