Hewan Kurban Jika Sakit Parah

أَنَّ ذُؤَيْبًا الْخُزَاعِيَّ حَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ مَعَهُ بِالْبُدْنِ ثُمَّ يَقُولُ إِذَا عَطِبَ مِنْهَا شَيْءٌ فَخَشِيتَ عَلَيْهِ مَوْتًا فَانْحَرْهَا ثُمَّ اغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا ثُمَّ اضْرِبْ صَفْحَتَهَا وَلَا تَطْعَمْ مِنْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ رُفْقَتِكَ

2538-3162. Dari Zuaib Al Khuza'i, bahwa Nabi SAW mengutus mengirimnya kurban, kemudian bersabda, "Jika di antara hewan kurban itu ada yang sakit, dan kamu khawatir ia akan mati,

maka sembelihlah, kemudian rendamlah sandalnya di darahnya, kemudian pukulkanlah sisi lehernya, dan janganlah kamu dan orang-orang yang mengiringimu memakannya."

Shahih: Shahih Abu Daud (1547). Muslim.

عَنْ نَاجِيَةَ الْخُزَاعِيِّ وَكَانَ صَاحِبَ بُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ بِمَا عَطِبَ مِنْ الْبُدْنِ قَالَ انْحَرْهُ وَاغْمِسْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ ثُمَّ اضْرِبْ صَفْحَتَهُ وَخَلِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ فَلْيَأْكُلُوهُ

2539-3163. Dari Najiyah Al Khuza'i (orang yang bertugas menjaga hewan kurban milik Nabi SAW), ia berkata, "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa yang harus aku perbuat jika

sebagian hewan kurban terkena penyakit?' Beliau menjawab, 'Sembelihlah ia, rendamlah sandalnya di darahnya, kemudian pukulkanlah di sisi lehernya, dan biarkanlah orang-orang memakannya."

Shahih: Shahih Abu Daud (1546).