Menyimpan Daging Hewan Kurban
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ لِجَهْدِ النَّاسِ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهَا
2574-3218. Dari Aisyah RA, ia berkata, " Rasulullah SAW melarang (tnenyimpan) daging hewan kurban (saat kondisi) orang-orang kesusahan hidup. kemudian beliau meringankannya."
Shahih: Shahih Abu Daud (2503). Muttafaq 'Alaih.
عَنْ نُبَيْشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا
2575-3219. Dari Nubaisyah, bahwa Rasuluilah SAW bersabda, "Dulu aku pernah melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka (kini) makan dan simpanlah. "
Shahih: Shahih Abu Daud (2504).