Wudhu karena Menginjak Tempat yang Kotor

حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَارَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَتْ قُلْتُ لِأُمِّ سَلَمَةَ إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ فَقَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

Abu Raja' Qutaibah menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Umrah, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Ummu Walad milik Abdurrahman bin Auf, ia berkata, "Aku pernah berkata kepada Ummu Salamah,

'Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang memperpanjang ujung kainku, dan aku berjalan di tempat yang kotor'. Lalu Ummu Salamah berkata, 'Rasulullah SA W mengatakan bahwa hal itu disucikan sesuatu yang sesudahnya'. " Shahih: Ibnu Majah (531)

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, 'Kami bersama Rasulullah SAW tidak wudhu karena menginjak tempat yang kotor." Abu Isa berkata, "Itu tidak hanya pendapat seorang ulama, mereka berkata, 'Apabila seseorang menginjak tempat yang kotor,

maka ia tidak wajib mencuci telapak kaki, kecuali tempat yang diinjak itu basah (ia harus mencuci bagian yang terkena basah)'. "Abu Isa berkata, "Abdullah Al Mubarak meriwayatkan hadits ini dari Malik bin Anas,

dari Muhammad bin Umarah, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Ummu Walad milik Hud bin Abdurrahman bin Auf, dari Ummu Salamah." Itu adalah keragu-raguan, karena Abdurrahman tidak mempunyai anak laki-laki yang bernama Hud.

Namun itu adalah riwayat dari Ummu Walad* milik Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf dari Ummu Salamah. Inilah yang benar.