Tayamum
حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْفَلَّاسُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِالتَّيَمُّمِ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ
Abu Hafsh Amir bin Ali Al Fallas menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Abdullah Rahman bin Abza, dari ayahnya, dari Ammar bin Yasir:
"Nabi SAW memerintahkannya melakukan tayamum untuk (dengan mengusap) muka dan kedua telapak tangan. " Shahih: Shahih Abu Daud (350, 353) dan Muttafaq 'alaih (lebih lengkap).
Ia berkata, "Di dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Ammar hasan shahih. Ia meriwayatkan dari jalur lain." Ini adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi SAW -seperti Ali, Ammar, Ibnu Abbas-
dan mayoritas para tabiin -antara lain: Asy-Sya'bi, Atha', dan Makhul, mereka berkata, "Tayamum itu satu pukulan (ke debu) untuk muka dan kedua telapak tangan. " Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq.
Sebagian ulama -seperti Ibnu Umar, Jabir, Ibrahim, dan Al Hasan-berkata, "Tayamum itu satu pukulan untuk muka dan satu pukulan lagi untuk kedua tangan sampai ke siku."
Ini juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik, Ibnu Al Mubarak, dan Asy-Syafi'i. Hadits ini diriwayatkan dari Ammar, dia mengatakan bahwa beliau bersabda, "Untuk muka dan kedua telapak tangan. "
tanpa ada jalur lain. Diriwayatkan dari Ammar, dia berkata, "Kami tayamum bersama Nabi SAW sampai ke pundak dan ketiak. " Sebagian ulama melemahkan hadits Ammar dari Nabi SAW mengenai tayamum untuk muka dan kedua telapak tangan
ketika diriwayatkan hadits tentang tayamum sampai pundak dan ketiaknya. Ishaq bin Ibrahim bin Makhlad Al Hanzhali berkata, "Hadits Ammar tentang tayamum untuk muka dan telapak tangan adalah hadits hasan shahih.
Hadits Ammar, "Kami tayamum bersama Nabi SAW sampai ke pundak dan ketiak." tidak bertentangan dengan hadits tayamum untuk muka dan telapak tangan, karena Ammar tidak menyebutkan bahwa Nabi SAW memerintahkan hal tersebut.
Namun ia berkata, "Kami melakukan demikian dan demikian." Ketika ia bertanya kepada Nabi SAW, maka beliau memerintahkannya untuk (mengusap) muka dan telapak tangan, sehingga berakhirlah apa yang diajarkan oleh Rasulullulah SAW,
yaitu muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah apa yang difatwakan oleh Ammar setelah Nabi SAW bersabda mengenai tayamum: (Muka dan dua telapak tangan).
Maka di dalam permasalahan ini terdapat dalil bahwa hal itu berakhir kepada apa yang diajarkan oleh Nabi SAW, yaitu sampai ke muka dan dua telapak tangan.
Ia berkata, 'Aku mendengar Abu Zur'ah Ubidillah bin Abdul Karim berkata, "Saya tidak mengetahui di kota Bashrah yang lebih kuat hapalannya dari tiga orang:
Ali Al Madini, Ibnu Syadzakuni, dan Amr bin Al Fallas". Abu Zur'ah berkata, "Affan bin Muslim meriwayatkan dari Amr bin Ali tentang suatu hadits'."