Pakaian dari Kulit Binatang

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ هَارُونَ الْبُرْجُمِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ فَقَالَ الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

Ismail bin Musa Al Fazari menceritakan kepada kami, Saif bin Harun Al Burjumi menceritakan kepada kami, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Utsman, dari Salman, ia berkata, "Rasulullah SAW ditanya tentang hukum lemak,

keju dan pakaian yang terbuat dari kulit binatang? Beliau kemudian menjawab, 'Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya,

sedang apa yang Allah diamkan (tidak dijelaskan hukumnya dalam Al Qur'an), itu adalah sesuatu yang Allah maafkan'." Hasan: Ibnu Majah (3366).

Abu Isa berkata, "Bahwa dalam bab ini ada riwayat lain dari Mughirah". Hadits ini adalah hadits gharib. Kami tidak mengetahui hadits ini marfu kepada Rasulullah kecuali dari jalur ini (Salman).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Sufyan dan yang lainnya dari Sulaiman At-Taimi dari Abu Utsman. dari Salman. Demikianlah perkataan Abu Isa, seolah keberadaan hadits ini yang berstatus mauquf adalah lebih benar.

Saya pernah bertanya kepada Al Bukhari tentang hadits ini, ia menjawab, "Saya tidak menganggapnya sebagai hadits yang akurat", Sufyan meriwayatkan dari Sulaiman At-Taimi dari Abu Utsman dari Sulaiman secara marfu .

Al Bukhari berkata, "Saif bin Harun adalah muqaribul hadits. Saif bin Muhammad dari Ashim adalah dzahibul hadits (diingkari/tidak diterima haditsnya)".