Penggambar/Pelukis

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عَذَّبَهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا يَعْنِي الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ يَفِرُّونَ بِهِ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa yang menggambar suatu gambar, niscaya Allah akan menyiksanya sampai ia meniupkan —maksudnya— ruh, padahal ia tidak dapat meniupkan (ruh) ke dalamnya.

Barangsiapa yang mendengar pembicaraan suatu kaum, sementara mereka menghindarinya, maka akan dituangkan timah panas ke dalam telinganya pada hari Kiamat (nanti) ". Shahih: Ghayah Al Maram (120 dan 422), Al Bukhari dan Muslim (10) baris pertama

Ia berkata, ''Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Hurairah, Abu Juhaifah, Aisyah dan Ibnu Umar". Abu Isa berkata, "Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas adalah hasan shahih.'