Larangan Memakai Shamma' dan Ihtiba' dalam Satu Pakaian

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْإِسْكَنْدَرَانِيُّ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لِبْسَتَيْنِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ بِثَوْبِهِ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Abdurrahman Al Iskandarani menceritakan kepada kami, dari Suhail bin Abu Shalih, dari Bapaknya, dari Abu Hurairah, Bahwa Nabi SAW melarang dua (model) pakaian,

yaitu berpakaian dengan model shamma^ (membalut seluruh tubuh dengan kain sehingga tidak ada celah untuk mengeluarkan tangan); dan ihtiba* dengan satu kain

(duduk di atas pantat dan menegakkan kedua kaki, lalu menyelimutinya dengan kain) dan tidak ada dari kain tersebut yang menutupi kemaluannya.. Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ali, Ibnu Umar, Aisyah, Abu Sa'id, Jabir, dan Abu Umamah". Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ini adalah hasan shahih gharib dari jalur ini. Hadits inipun diriwayatkan dari jalur yang lain. dari Abu Hurairah.