Shalat Fajar ketika Hari Masih Gelap
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ قَالَ و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ قَالَ الْأَنْصَارِيُّ فَيَمُرُّ النِّسَاءُ مُتَلَفِّفَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ و قَالَ قُتَيْبَةُ مُتَلَفِّعَاتٍ
Qutaibah menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, ia berkata, "Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat Subuh lalu para wanita kembali (pulang)." Al Anshari berkata, "Wanita-wanita lewat dengan berselimut kain mereka yang tidak berjahit, dan mereka tidak dikenali karena gelap."
Qutaibah berkata, kalimat yang disebutkan adalah (Wanita-wanita itu menyelimuti tubuhnya dengan kain). Shahih: Ibnu Majah (669) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Umar, Anas, dan Qailah binti Makhramah." Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah hasan shahih. " Az-Zuhri meriwayatkannya dari Urwah, dari Aisyah sepertinya. Itulah yang dipilih oleh ulama dari sahabat Nabi SAW -antara lain:
Abu Bakar dan Umar- dan orang-orang sesudah mereka dari tabiin. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq setuju dengan sependapat tersebut. Mereka mensunahkan mengerjakan shalat Subuh ketika hari masih gelap.