Makan Daging Biawak
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ فَقَالَ لَا آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW ditanya tentang daging biawak? Beliau menjawab, "Aku tidak memakannya dan aku pun tidak mengharamkan nya ". Shahih: Muttafaq alaih.
Abu Isa mengatakan bahwa dalam bab ini ada riwayat lain dari Umar, Abu Sa'id, Ibnu Abbas, Tsabit bin Wadi'ah, Jabir dan Abdurrahman bin Hasanah. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging biawak;
Sebagian ulama yaitu para sahabat Xabi dan yang lainnya membolehkan hal itu. Namun, sebagian lainnya memakruhkannya. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata, "'Daging biawak dihidangkan di atas meja makan Rasulullah SAW, dan beliau tidak memakannya karena merasa jijik".