Memakan Daging Hyena (Sejenis Serigala)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرٍ الضَّبُعُ صَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قَالَ قُلْتُ آكُلُهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ قُلْتُ لَهُ أَقَالَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia berkata, "Aku (Ibnu Abu Ammar) bertanya kepada Jabir,

'Apakah hyena itu binatang buruan?' Ia menjawab, 'Ya.' Aku berkata, 'Apakah aku (boleh) memakannya?' Ia menjawab, 'Ya.' Aku bertanya kepadanya, 'Apakah Rasulullah SAW mengatakan itu?' Ia menjawab, 'Ya'." Shahih: Ibnu Majah (3236)

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Sebagian ulama berpendapat seperti ini dan mereka tidak melihat adanya larangan memakan daging hyena. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq.

Dari Nabi SAW diriwayatkan hadits yang menyatakan makruh memakan daging hyena, akan tetapi sanad hadits ini tidak kuat. Sebagian ulama memakruhkan makan daging hyena. Ini adalah pendapat Ibnu Al Mubarak.

Yahya bin Qaththan berkata, "Jarir bin Hazim meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abi Ammar. dari Jabir, dari Umar, yaitu perkataan Umar". Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij ini lebih shahih. Ibnu Abu Ammar adalah Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Ammar Al Makki.