Shalat Subuh Ketika Hari Terang (bersinar)
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
Hannad menceritakan kepada kami, Abduh -yaitu Ibnu Sulaiman-Hannad menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Ashim bin Umar bin Qatadah,
dari Mahmud bin Labid, dari Rafi' bin Khadij, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Kerjakanlah shalat Subuh ketika hari agak terang karena pahalanya lebih besar'." Shahih: Ibnu Majah (672)
Ia berkata, "Syu'bah dan Ats-Tsauri meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Ishaq." Ia berkata, "Muhammad bin Ajlan juga meriwayatkan dari Ashim bin Umar bin Qatadah." Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Barzah Al Aslami, Jabir, dan Bilal."
Abu Isa berkata, "Hadits Rafi' bin Khadij hasan shahih." Bukan hanya seorang ulama dari sahabat Nabi SAW dan tabiin yang berpendapat bahwa shalat Subuh dikerjakan ketika hari agak terang (karena sinar fajar).
Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq mengatakan bahwa makna Isfar adalah apabila Fajar sudah nampak, tidak diragukan lagi, dan mereka tidak mengatakan bahwa makna isfar adalah mengakhirkan shalat.