Hukum Memakan Daging dan Minum Air Susu Binatang Pemakan Kotoran

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا

Hannad menceritakan kepada kami, 'Abdah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Ibnu Abu Najih. dari Mujahid, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang memakan (daging) binatang pemakan kotoran dan (minum) air susunya". Shahih: Ibnu Majah (3189)

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Abbas". Abu Isa juga mengatakan bahwa bahwa hadits ini adalah hasan gharib. Ats-Tsauri meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abi Najih, dari Muhammad, dari Nabi SAW secara mursal.

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas,

Sesungguhnya Nabi SAW melarang (memakan daging) hewan yang menjadi sasaran panah, air susu binatang pemakan kotoran, dan minum dari mulut air minum." Shahih: Al Irwa (2503) Ash-Shahihah (2391).

Muhammad bin Basysyar berkata, "Diriwayatkan kepada kami dari Ibnu 'Adi, dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah". Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Dalam bab ini ada riwayat lain; dari Abdullah bin "Amr.