Memakan Daging yang Dipanggang
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا قَرَّبَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنْبًا مَشْوِيًّا فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ وَمَا تَوَضَّأَ
Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami,
bahwa 'Atha bin Yasar mengabarkan kepada kami, bahwa Ummu Salamah memberitahukan kepadanya ('Atha): Sesungguhnya ia (Ummu Salamah) pernah menghidangkan daging rusuk panggang kepada Rasulullah SAW.
kemudian beliau memakannya. dan kemudian beliau berdiri untuk shalat tanpa berwudhu (lagi). Shahih: Mukhtashar Asy-Syama'il (138)
Ia berkata. "Dalam bab ini ada riwayat lain; dari Abdullah bin Harits, Mughirah, dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih gharib dari jalur ini.