Mengakhirkan Shalat Zhuhur karena Panas Matahari
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari sa'id Ibnu Al Musayab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila hari sangat panas,
maka tnnggulah sampai agak dingin dalam melaksanakan shalat, karena terik panas itu dari luapan Jahannam'. " Shahih: Ibnu Majah (678) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Sa'id, Abu Dzarr, Ibnu Umar, Al Mughirah, Qasim bin Shafwan dari ayahnya, Abu Musa, Ibnu Abbas, dan Anas. " Ia berkata, "Diriwayatkan dari Umar, dari Nabi SAW, tentang hal ini, namun itu tidak shahih."
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah hasan shahih." Ulama memilih untuk mengakhirkan shalat Zhuhur bila dalam keadaan sangat panas. Itu pendapat Ibnu Al Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Asy-Syafi'i berkata,
"Menunggu dingin saat akan melaksanakan shalat Zhuhur apabila orang-orang yang di dalam masjid terkena panas karena tempat tinggalnya yang jauh. Sedangkan orang yang shalat sendirian dan orang yang shalat di masjid kaumnya,
maka aku lebih suka jika ia tidak mengakhirkan shalat meskipun keadaan sangat panas. Abu Isa berkata, "Pendapat orang-orang yang mengakhirkan shalat Zhuhur karena sangat panas, lebih utama dan lebih sesuai untuk diikuti.
Sedangkan pendapat Asy-Syafi'i bahwa rukhshah (keringanan) itu diperuntukkan bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dan kesulitan, maka dalam hadits Abu Dzarr terdapat suatu dalil yang menunjukkan sebaliknya dari yang dikatakan oleh Asy-Syafi'i.
Abu Dzarr berkata, "Kami bersama Nabi SAW dalam perjalanan, lalu Bilal adzan untuk shalat Zhuhur, maka Nabi SAW bersabda: (Hai Bilal, tunggulah sampai dingin.) Kaiau mengikuti pendapat Asy-Syafi'i,
maka pada waktu itu tidak ada artinya untuk menunggu dulu karena mereka telah berkumpul dalam perjalanan dan mereka tidak harus bersusah payah karena datang dari tempat yang jauh."
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُهَاجِرٍ أَبِي الْحَسَنِ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي سَفَرٍ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَأَرَادَ أَنْ يُقِيمَ فَقَالَ أَبْرِدْ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُقِيمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْرِدْ فِي الظُّهْرِ قَالَ حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud Ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, ia berkata, "Syu'bah menceritakan kepada kami dari Muhajir -ayah Hasan- dari Zaid bin Wahb,
dari Abu Dzarr: Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan bersama Bilal, lalu Bilal ingin melakukan qamat (shalat), maka Nabi SAW bersabda, "Tunggulah sampai dingin, lalu Bilal ingin melakukan qamat lagi, maka beliau berkata, "Tunggulah sampai dingin untuk melaksanakan shalat zhuhur.
" Ia berkata, "Sehinnga kami melihat bayang-bayang bukit." Kemudian ia qamat dan shalat, maka Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya sengatan panas itu dari luapan Jahannam, maka tunggu sampai dingin dalam melakukan shalat Zhuhur." Shahih: Shahih Abu Daud (429) dan Muttafaq 'alaih Abu Isa berkata, "Hadits ini shahih."