Larangan Minum Sambil Berdiri

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا فَقِيلَ الْأَكْلُ قَالَ ذَاكَ أَشَدُّ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Adi menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Anas, ia mengatakan,

Sesungguhnya Nabi SAW melarang seseorang minum sambil berdiri. Ditanyakan (kepada Rasulullah), "(Bagaimana dengan) makan?" Rasulullah menjawab, "Itu lebih (buruk) lagi". Shahih: Ibnu Majah (3424); Muslim. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih."

حَدَّثَنَا أَبُو السَّائِبِ سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

Abu Sa'ib Salm bin Junadah Al Kufi menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Kami pernah makan pada masa Rasulullah SAW sambil berjalan, juga minum sambil berdiri". Shahih: Al Misykah (4275).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah shahih gharib dari hadits Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar". Imran bin Hudair juga meriwayatkan hadits ini dari Abu Al Bazari dari Ibnu Umar. Nama Abu AI Bazari adalah Yazid bin Atharid.

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي مُسْلِمٍ الْجَذْمِيِّ عَنْ الْجَارُودِ بْنِ الْمُعَلَّى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا

Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Khalid bin Harits menceritakan kepada kami, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Abu Muslim Al Jadzmi, dari Jarud Al Mu'alla: Sesungguhnya Nabi SAW melarang minum sambil berdiri. Shahih: berdasarkan sumber referensi hadits sebelumnya

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, dan Anas". Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah gharib hasan". Demikianlah, hadits ini pun diriwayatkan oleh lebih dari satu orang, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Muslim, dari Al Jarud, dari Nabi SAW.

Diriwayatkan dari Qatadah, dari Yazid bin Abdullah bin Asy-Syikhir, dari Abu Muslim, dari Jarud bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang yang hilang milik seorang muslim itu dapat menyebabkan (seseorang) masuk neraka,

(jika orang tersebut mengambilnya dan tidak mengembalikannya) ". Al Jarud adalah Ibnu Al Mu'alla Al Abdi —sahabat rasul—. Dikatakan bahwa Al Jarud Al Mu'alla adalah Jarud bin Al Ala' Namun yang benar adalah Jarud bin Al Mu'alla.