Waktu Shalat Maghrib
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَغْرِبَ إِذَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَتَوَارَتْ بِالْحِجَابِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid, dari Salamah bin Al Akwa', ia berkata, "Rasulullah SAW mengerjakan shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam dan tidak nampak. " Shahih: Ibnu Majah (688) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Jabir, Ash-Shunabihi, Zaid bin Khalid, Anas, Rafi' bin Khadij, Abu Ayub, Ummu Habibah, Abbas bin Abdul Muththalib, dan Ibnu Abbas.
" Hadits Abbas diriwayatkan dengan mauquf darinya, dan itu lebih shahih. Sedangkan Ash-Shunabihi tidak mendengar dari Nabi SAW, dia adalah teman Abu Bakar RA. Abu Isa berkata, "Hadits Salamah bin Al Akwa' hasan shahih."
Itu adalah pendapat sebagian besar ulama dari sahabat Nabi SAW dan para tabiin. Mereka memilih menyegerakan shalat Maghrib dan membenci mengakhirkannya, sehingga sebagian ulama berkata, "Shalat Maghrib hanya mempunyai satu waktu."
Berlandaskan hadits Nabi SAW ketika beliau shalat bersama malaikat Jibril. Itu adalah pendapat Ibnu Al Mubarak dan Asy-Syafi'i.