Hak Kedua Orang Tua
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ
Ahmad bin Muhammad bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami. dari Suhail bin Abu Shalih. dari bapaknya, dari Abu Hurairah, ia berkata. Rasulullah SAW bersabda.
"Seorang anak tidak akan dapat membalas jasa ayah(nya), kecuali jika ia menemukan (ayah)nya sebagai seorang budak, kemudian ia membelinya dan memerdekakannya ". Shahih: Ibnu Majah (3659); Muslim.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih, namun aku tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Suhail bin Abu Shalih". Sufyan Ats-Tsauri dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Suhail bin Abu Shalih.