Larangan Memutus Hubungan dengan Seorang Muslim

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ ح قَالَ وَحَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Zuhri menceritakan kepada kami. Sa'id bin Abdurrahman (juga) menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami.

dari Zuhri, dari Atha' bin Yazid Al Laitsi, dari Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang nmslim untuk memutus hubungan dengan saudara (muslim)nya di atas tiga hari,

dimana keduanya saling bertemu, kemudian si ini berpaling dan si ini (pun) berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam ". Shahih: Al Irwa' (2029); Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Mas'ud, Anas, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, dan Abu Hind Ad-Dari". Abu Isa berkata, "'Hadits ini adalah hasan shahih."