Hukumnya Makruh Tidur Sebelum Shalat Isya dan Bercakap-cakap Setelahnya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ قَالَ أَحْمَدُ وَحَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ هُوَ الْمُهَلَّبِيُّ وَإِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ جَمِيعًا عَنْ عَوْفٍ عَنْ سَيَّارِ بْنِ سَلَامَةَ هُوَ أَبُو الْمِنْهَالِ الرِّيَاحِيُّ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyain menceritakan kepada kami, Auf menceritakan kepada kami. Ahmad berkata, "Abad bin Abad -yaitu Ai Muhallabi- dan Ismail bin Ulayah menceritakan kepada kami dari Auf, dari Sayar bin Salamah
-dia adalah Abu Minhal Ar-Rayahi- dari Abu Barzah, ia berkata, 'Nabi SAW membenci tidur sebelum Isya' dan bercakap-cakap sesudahnya." Shahih: Ibnu Majah (701) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits Aisyah, Abdullah bin Mas'ud, dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Barzah shahih. " Sebagian besar ulama membenci tidur sebelum shalat Isya' dan berbincang-bincang (ngobrol) sesudahnya.
Sebagian mereka ada yang memberi keringanan tentang hal itu. Abdullah bin Al Mubarak berkata, "Kebanyakan hadits-hadits itu menunjukkan bahwa hukumnya adalah makruh."
Sebagian mereka meringankan untuk tidur sebelum shalat Isya' pada bulan Ramadhan. Sayar bin Salamah adalah Abu Minhal Ar-Rayahi.