Pemberian
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْسَجَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَنَحَ مَنِيحَةَ لَبَنٍ أَوْ وَرِقٍ أَوْ هَدَى زُقَاقًا كَانَ لَهُ مِثْلَ عِتْقِ رَقَبَةٍ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami. dari ayah Ibrahim. dari Abu Ishaq, dari Thalhah bin Musharrif. dari Abdurrahman bin Ausajah, dari Bara' bin Azib, ia berkata,
"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang memberikan suatu pemberian berupa meminjamkan hewan untuk dimanfaatkan susunya atau meminjamkan dirham, atau menunjukan jalan bagi orang yang tersesat orang yang buta,
maka itu menjadi (pahala) baginya seperti (pahala) memerdekakan hamba sahaya'. " Shahih: At-TaTiq Ar-Raghib (2/34 dan 241) At Misykah (1917)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih gharib dari hadits Abu Ishaq, dari Thalhah bin Musharrif. Abu Isa tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini". Manshur bin Mu'tamir dan Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Thalhah bin Musharrif. Dalam bab ini ada riwayat lain dari Nu'man bin Basyir.