Menafkahi Janda dan Anak Yatim
حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ كَالَّذِي يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, dari Shafwan bin Sulaim yang meriwayatkan secara langsung dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,
"Orang yang berusaha (untuk menafkahi) janda dan orang-orang miskin adalah seperti orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang berpuasa pada siang hari dan beribadah di malam hari". Shahih: Ibnu Majah (2140); Muttafaq alaih
Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, dari Tsaur bin Zaid Ad-Dailami, dari Abu Al Ghaits, dari Abu Hurairah dan Nabi SAW akan hadits seperti di atas. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib ".
Nama Abul Ghaits adalah Salim, yaitu budak Abdullah bin Muthi'. Tsaur bin Zaid adalah orang Madinah. Sedangkan Tsaur bin Yazid adalah orang Syam.