Memaki
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِي مِنْهُمَا مَا لَمْ يَعْتَدْ الْمَظْلُومُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul 'Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Al Ala' bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Dua orang yang saling memaki itu (menanggung dosa) dari apa yang mereka ucapkan. (Dosa itu dibebankan) kepada orang yang memulai di antara mereka berdua, sepanjang orang yang teraniaya tidak melampaui batas ". Shahih: Muslim
Dalam bab ini ada riwayat lain dari Sa'ad, Ibnu Mas'ud, dan Abdullah bin Mughaffal.Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ قَال سَمِعْتُ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا الْأَحْيَاءَ
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud Al Hafari menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ziyad bin Ilaqah. Ziyad berkata, "Aku mendengar Al Mughirah bin Syu'bah berkata, 'Rasulullah SAW bersabda,
'Janganlah kalian memaki orang yang telah meninggal, sehingga kalian akan menyakiti orang-orang yang masih hidup (keluarganya)''. " Shahih: Ar-Raudl (357), At-Ta'liq Ar-Raghib (4/135), Ash-Shahihah (2379)
Abu Isa berkata, "Sahabat-sahabat Sufyan berselisih dalam hadits ini". Sebagian dari mereka meriwayatkannya seperti riwayat Al Hafari. Sedang sebagian lainnya meriwayatkannya dari Sufyan, dari Ziyad bin Ilaqah.
Ziyad bin Ilaqah berkata, 'Aku mendengar seorang lelaki menceritakan hadits... seperti hadits di atas dari Nabi SAW di dekat Mughirah bin Syu'bah'."