Bersuci dengan Batu

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قِيلَ لِسَلْمَانَ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ فَقَالَ سَلْمَانُ أَجَلْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَأَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawwiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, "Dikatakan kepada Salman, 'Nabi kalian SAW telah mengajarkan segala sesuatu kepada kalian hingga cara buang hajat?'

Salman berkata, 'Ya, beliau melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil, atau kami beristinja' dengan tangan kanan,

atau salah seorang di antara kamu beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja' dengan kotoran binatang (yang kering) atau tulang'. " Shahih: Ibnu Majah (316) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah, Khuzaimah bin Tsabit, Jabir, dan Khallad bin Sa'ib, dari ayahnya." Abu Isa berkata, "Hadits Salman dalam bab ini adalah hasan shahih. "

Itu adalah pendapat sebagian besar ulama dari sahabat Nabi SAW, dan orang yang sesudah mereka berpendapat bahwa beristinja' dengan batu sudah cukup,

meskipun ia tidak bersuci dengan air (apabila batu tersebut bisa membersihkan bekas kotoran buang air besar dan buang air kecil). Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat demikian.