Menyegerakan Shalat Apabila Imam Mengakhirkannya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِيُّ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ فَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ صُلِّيَتْ لِوَقْتِهَا كَانَتْ لَكَ نَافِلَةً وَإِلَّا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ

Muhammad bin Musa Al Bashri menceritakan kepada kami, Ja'far bin Sulaiman Adh-Dhuba'i menceritakan kepada kami dari Abu Imran Al Jauni, dari Abdullah bin Ash-Shamit, dari Abu Dzar, ia berkata,

"Nabi SAW bersabda, 'Hai Abu Dzar, para amir (pemimpin) setelahku mematikan shalat, maka kerjakanlah shalat pada waktunya. Jika shalat itu dikerjakan pada waktunya, maka hal itu menjadi shalat sunah bagimu,

tetapi jika tidak, maka kamu telah memelihara shalatmu!'" Shahih: Ibnu Majah (1256) dan Shahih Muslim

Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Mas'ud dan Ubadah bin Ash-Shamit. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Dzar hadits hasan. Ini adalah pendapat beberapa orang ulama,

bahwa mereka menyukai seseorang yang mengerjakan shalat pada waktunya apabila imam mengakhirkannya kemudian ia shalat lagi bersama Imam. Shalat yang pertama adalah shalat fardhu menurut mayoritas ulama. Abu Imran Al Jauni adalah Abdul Malik bin Habib.