Dua Orang yang Saling Mendiamkan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُفَتَّحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ فِيهِمَا لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا الْمُهْتَجِرَيْنِ يُقَالُ رُدُّوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritkan kepada kami, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayah Suhail yaitu Abu Shalih, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Pintu-pintu surga itu dibuka pada hari Senin dan Kamis. Di kedua hari (itulah) diampuni (dosaj orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali dua orang yang saling mendiamkan (tidak berbicara).

Allah akan berfirman, Kembalikanlah (oleh kalian semua para malaikat) kedua orang ini, sampai mereka berdamai'. " Shahih: Al Irwa' (3/105); Ghayah Al Maram (412) dan Muslim.

Abu Isa berkata, "Status hadits ini adalah hasan shahih". Diriwayatkan dalam sejumlah hadits, (Tinggalkan [oleh kalian para malaikat] kedua orang ini, sampai mereka berdamai.) Itu seperti ungkapan yang terkandung dalam sabda Rasulullah,

(Tidak halal bagi seorang muslim untuk memutus hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari.)