Tertidur Sehingga Tidak Mengerjakan Shalat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبَاحٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Tsabit Al Bunani, dari Abdullah bin Rabah Al Anshari, dari Abu Qatadah, ia berkata, "Mereka (para sahabat) memberitahu Nabi SAW bahwa mereka ketiduran,

sehingga mereka tidak shalat, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya di dalam tidur tidak ada sikap meremehkan, karena meremehkan hanya bagi mereka yang dalam keadaan terjaga.

Apabila salah seorang dari kalian lupa tidak mengerjakan shalat atau tertidur, hendaklah mengerjakannya ketika ingat'. " Shahih: Ibnu Majah (698) dan Shahih Muslim yang semisalnya

Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Mas'ud, Abu Maryam, Imran bin Hushain, Jubair bin Muth'im, Abu Juhaifah, Abu Sa'id, Amr bin Umayah Adh-Dhamri, dan Dzu Mikhbar -ia disebut Dzu Mikhmar.

Dia adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki An-Najasyi. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Qatadah hadits hasan shahih." Ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang lalai mengerjakan shalat karena ketiduran atau ia lupa lalu ia bangun atau teringat,

padahal ia diluar waktu shalat, yaitu ketika terbit matahari atau terbenamnya. Sebagian mereka berkata, "Ia harus mengerjakan shalat itu apabila ia bangun atau ingat, meskipun ketika terbitnya matahari atau terbenamnya."

Itu adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Asy-Syafi'i, dan Malik. Sedangkan sebagian lagi berkata, "Ia tidak mengerjakan shalat sehingga matahari terbit atau terbenam."