Orang yang Bunuh Diri dengan Meminum Racun atau Semisalnya

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَرَاهُ رَفَعَهُ قَالَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا أَبَدًا

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami. Abidah bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah —menurutku Ahmad bin Mani' meriwayatkan hadits ini secara marfu'—, ia berkata,

"Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan benda tajam, maka ia akan datang pada hari kiamat (kelak), sementara benda tajamnya itu berada di tangannya. Ia akan menusukkan benda tajam itu ke perutnya di dalam neraka jahanam,

(dan ia) akan kekal dan dikekalkan (di dalam neraka Jahanam) untuk selama-lamanya. Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan racun, maka racun itu akan berada di tangannya, dimana ia akan meminumnya seteguk demi seteguk di dalam neraka jahanam,

(dan ia) akan kekal dan dikekalkan (di dalam neraka Jahanam) untuk selama-lamanya". Shahih: Ibnu Majah (3460) Muttafaq alaih

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ قَال سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud mengabarkan kepada kami, dari Syu'bah, dari Al A'masy, ia berkata, "Aku mendengar Abu Shaleh, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,

'Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan benda tajam, maka benda tajam itu akan berada di tangannya, dia akan menusukan ke perutnya di dalam neraka jahanam, (dan ia) akan kekal dan dikekalkan selama-lamanya.

Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan racun, maka racun itu akan berada di tangannya, dia akan meminumnya seteguk demi seteguk di dalam neraka jahanam, (dan iaj akan kekal dan dikekalkan selama-lamanya'. " Shahih: Lihat hadits sebeluntnya.

Muhammad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Waki' dan Abu Mu'awiyyah menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW... seperti hadits Syu'bah dari Al A'masy di atas (hadits nomor 2044).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah shahih". Hadits ini lebih shahih dari hadits yang pertama. Demikianlah, hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi, dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW.

Muhammad bin Ajlan meriwayatkan dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bahwasannya ia bersabda, "Barangsiapa membunuh dirinya dengan racun, maka ia akan disiksa di dalam neraka Jahanam".

Dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa mereka akan kekal dan dikekalkan (dalam neraka) jahanam untuk selama-lamanya. Seperti itu pula yang diriwayatkan oleh Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW.

Hadits ini lebih shahih, sebab ada banyak riwayat yang menyatakan bahwa ahluttauhid akan disiksa di dalam neraka, kemudian mereka akan keluar dari sana, dan tidak pernah disebutkan bahwa mereka akan kekal di dalam neraka.

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak mengabarkan kepada kami, dari Yunus bin Abu Ishaq, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, ia berkata. "Rasulullah SAW melarang (berobat) dengan obat yang najis/haram."" Shahih: Ibnu Majah (3459).

Abu Isa berkata. "Yang dimaksud oleh Rasul adalah racun."