Larangan Berobat dengan Cara Membakar Kulit dengan Besi Panas
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْكَيِّ
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain:
Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang (membakar kulit) dengan besi panas. Imran berkata, "Kami terkena penyakit, kemudian kami membakar kulit (dengan besi panas), (namun) kami tidak beruntung dan tidak (pula) berhasil (sembuh dari penyakit itu)". Shahih'. Ibnu Majah (3490).
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Abdul Qudus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Amr bin Ashim menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami,
dari Qatadah, dari Hasan, dari Imran bi Hushain, ia berkata, "Kami dilarang (membakar kulit) dengan besi panas." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Mas'ud, Uqbah bin Amir, dan Ibnu Abbas". Hadits ini adalah hasan shahih.