Menggauli Istri yang Sedang Menyusui

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ ابْنَةَ وَهْبٍ وَهِيَ جُدَامَةُ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرَدْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيَالِ فَإِذَا فَارِسُ وَالرُّومُ يَفْعَلُونَ وَلَا يَقْتُلُونَ أَوْلَادَهُمْ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Yahya bin Ishaq menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal, dari Urwah,

dari Aisyah, dari anak perempuan Wahab yaitu Judamah, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Aku hendak melarang menggauli istri yang sedang menyusui,

(akan tetapi) orang-orang Persia dan Romawi melakuakan (itu) dan mereka tidak membunuh anak-anak mereka'." Shahih: Ibnu Majah (2011); Muslim

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Asma" binti Yazid". Hadits ini adalah hasan shahih. Hadis seperti ini juga diriwayatkan oleh Malik, dari Abu Al Aswad, dari Urwah, dari Aisyah,

dari Judamah bin Wahab, dari Nabi SAW. Malik berkata, "Ghiyaal artinya seseorang menggauli (menyetubuhi) istrinya yang sedang menyusui".

حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الْأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ

Isa bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepadaku, dari Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal, dari Urwah,

dari Aisyah, dari Judamah binti Wahab Al Asadiyah bahwa dirinya mendengar Rasulullah SAW bersabda. "Sesungguhnya aku ingin melarang menggauli (menyetubuhi) istri yang sedang menyusui,

sampai (kemudian) aku teringat kepada orang-orang Romawi dan Persiyang melakukan itu, (namun) itu tidak membahayakan anak-anak mereka'." Shahih: Lihat hadits sebelumnya.

Malik berkata, "Ghiilah artinya seseorang menyetubuhi isterinya yang sedang hamil". Isa bin Ahmad berkata, "Diriwayatkan dari Ishaq bin Isa, dari Malik, dari Ibnu Al Aswad... seperti hadits di atas". Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib shahih ".