Orang yang Meninggal dengan Mewariskan Harta, Maka Hartanya itu Untuk Ahli Warisnya
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ
Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, Abu Salamah menceritakan kepada kami, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang meninggalkan harta (karena meninggal dunia), maka harta itu untuk keluarganya. (Tapi) barangsiapa yang meninggalkan keluarga yang tidak memiliki apapun (karena meninggal dunia), maka (mereka) menjadi tanggunganku'." Shahih:
Hadits ini adalah bagian dari hadits yang telah dikemukakan sebelumnya secara lengkap. (1070); Muttafaq alaih. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih. Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir dan Anas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Zuhri,
dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi lebih panjang dan lebih lengkap dari hadits yang ada di sini.