Bagian Warisan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Iaki bersama Anak Perempuan Kandung
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ الِابْنَةِ وَابْنَةِ الِابْنِ وَأُخْتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ فَقَالَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ مَا بَقِيَ وَقَالَا لَهُ انْطَلِقْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَاسْأَلْهُ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَأَتَى عَبْدَ اللَّهِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَلَكِنْ أَقْضِي فِيهِمَا كَمَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَلِلْأُخْتِ مَا بَقِيَ
Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Abu Qais Al Audi, dari Huzail bin Syurahbil, ia berkata,
"Seorang lelaki datang kepada Abu Musa dan Salman bin Rabi'ah, kemudian keduanya ditanya tentang (bagian) anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sebapak-seibu? Abu Musa kemudian menjawab,
'Bagi anak perempuan adalah setengah (bagian), sementara bagi saudara perempuan sebapak-seibu adalahsisanya'. Keduanya berkata kepada lelaki itu, 'Temuilah Abdullah, kemudian bertanyalah kepadanya.
Sesungguhnya ia akan mengikuti (pendapat) kami'. Lelaki itu kemudian mendatangi Abdullah dan menceritakan tentang hal itu kepadanya. Ia Quga) memberitahukan kepadanya tentang apa yang keduanya (Abu Musa dan Salman bin Rubai'ah) katakan.
Abdullah berkata, 'Jadi, aku telah tersesat dan aku bukanlah bagian dari orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Akan tetapi, aku akan memutuskan pada (persoalan) mereka [Abu Musa dan dan Salman bin Rubai'ah] sebagaimana putusan Rasulullah:
bagi anak perempuan adalah setengah (bagian) dan bagi cucu perempuan dari anak laki-laki adalah seperenam (bagian), demi menyempurnakan (bagian) menjadi duapertiga. Sementara bagi saudara perempuan (seayah dan saudara perempuan seibu) adalah sisanya'." Shahih: Ibnu Majah (2721); Al Bukhari.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Adapun Abu Qais Al Audi bernama Abdurrahman bin Tsarwan Al Kufi. Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Abu Qais.