Bagian Warisan Saudara Laki-laki Se-ayah dan Se-ibu

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ { مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ } وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ الرَّجُلُ يَرِثُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لِأَبِيهِ

Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Harits, dari Ali, ia berkata, "Sesungguhnya kalian (selalu) membaca ayat ini:

'(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.' Sesungguhnya Rasulullah memutuskan untuk (melunasi) utang (terlebih dahulu) sebelum (melaksanakan) wasiat.

Sesungguhnya saudara-saudara seayah-seibu itu saling mewarisi dengan tidak memberi bagian kepada saudara seayah. Seorang laki-laki itu mewarisi saudaranya seayah-seibu dengan tidak memberikan bagian warisan kepada saudara seayah". Hasan: Ibnu Majah (2715).

Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Zakariya bin Abu Za'idah mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, dari Nabi SAW hadits seperti di atas (hadits nomor 2094).

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Abu Ishaq menceritakan kepada kami, dari Harits, dari Ali, ia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan bahwa saudara-saudara seayah-seibu itu saling mewarisi tanpa memberi bagian warisan kepada suadara seayah".

Hasan: lihat hadits sebelumnya. Abu Isa berkata. "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari Abu Ishaq, dari Harits, dari Ali. Sebagian ulama mempersoalkan Al Harits. Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini.