Bagian Warisan Anak Laki-laki bersama Anak Perempuan
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدٍ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ فِي بَنِي سَلَمَةَ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ كَيْفَ أَقْسِمُ مَالِي بَيْنَ وَلَدِي فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ شَيْئًا فَنَزَلَتْ { يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ } الْآيَةَ
Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sa'ad menceritakan kepada kami, Amru bin Abu Qais mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata,
"Rasulullah datang untuk menjengukku saat aku sedang sakit di kabilah bani Salamah. Aku kemudian berkata, 'Ya Nabi Allah, bagaimana aku (harus) membagi hartaku di antara anak-anakku?'
Rasulullah tidak memberikan jawaban apapun. Lalu turunlah ayat, 'Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian harta pusaka untuk) anak-anak kalian: bagian seorang anak lelaki itu sama dengan bagian dua orang anak perempuan'." Shahih: Muttafaq alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Hadits ini diriwayatkan dari Syu*bah, Ibnu Uyainah. dan yang lainnya dari Muhammad bin Al Munkadir. dari Jabir.