Ashabah dalam Warisan

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُوسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Abdullah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Ibnu Thawus menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda,

"Sampaikanlah bagian harta pusaka yang telah ditentukan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan (harta) yang tersisa adalah bagi orang yang terdekat kepada orang yang meninggal". Shahih: Ibnu Majah (2740); Muttafaq alaih.

Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW... seperti hadits di atas.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Nabi SAW secara mursal.