Bagian Warisan Paman dari Pihak Ibu

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

Bundar menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Harits, dari Hakim bin Hakim bin Abbad bin Hunaif,

dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif, ia berkata, "Umar bin Khaththab pernah mengirim surat kepada Abu Ubaidah (yang menyatakan) bahwa Rasulullah SAW bersabda,

'Allah dan rasul-Nya adalah tuan orang-orang yang tidak memiliki tuan, sedang paman dari pihak ibu adalah pewaris (harta pusaka) orang-orang yang tidak memiliki ahli waris'. " Shahih: Ibnu Majah (2737)

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Aisyah, Miqdam bin Ma'di Karib. Dan hadits ini adalah hasan shahih".

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُوسٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

Ishaq bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami. dari Ibnu Juraij, dari Amru bin Muslim, dari Thawus, dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda.

"Paman dari pihak ibu adalah pewaris (harta pusakaj orang-orangyang tidak memiliki ahli waris ". Shahih: lihat hadits sebelumnya.

Hadits ini adalah hasan gharib. Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini secara mursal. Dalam hadits itu mereka tidak menyebutkan. "Dari Aisyah". Para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang kandungan hadits tersebut;

Sebagian dari mereka memberikan hak waris kepada paman dan bibi dari pihak ibu, serta bibi dari pihak ayah. Pendapat inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama dalam memberikan hak waris kepada keluarga. Adapun Zaid bin Tsabit,

ia tidak memberikan hak waris kepada orang-orang yang telah disebutkan tadi, akan tetapi ia memberikannya kepada baitul mal.