Orang yang Meninggal Dunia dan Tidak Memiliki Ahli Waris

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَصْبِهَانِيِّ عَنْ مُجَاهِدٍ وَهُوَ ابْنُ وَرْدَانَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ مَوْلًى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَعَ مِنْ عِذْقِ نَخْلَةٍ فَمَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ وَارِثٍ قَالُوا لَا قَالَ فَادْفَعُوهُ إِلَى بَعْضِ أَهْلِ الْقَرْيَةِ

Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Ashbihani, dari Mujahid —yaitu Ibnu Wardan—,

dari Urwah, dari Aisyah: Bahwa (mantan) budak Rasulullah SAW jatuh dari tandan pohon kurma kemudian meninggal. Nabi SAW kemudian bersabda, "Lihatlah (oleh kalian semua), apakah ia memiliki ahli waris? "

Para sahabat menjawab, "Tidak". Rasulullah SAW bersabda, "Serahkanlah (harta pusaka)nya kepada sebagian penghuni kampung". Shahih: Ibnu Majah (2733). Hadits ini adalah hasan.

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi dan yang lainya menceritakan kepada kami, mereka berkata, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Zuhri. Ali bin Hujr juga menceritakan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami,

dari Zuhri, dari Ali bin Hasan, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang muslim mewarisi (harta pusaka) seorang kafir, dan tidak (pula) seorang kafir mewarisi (harta pusaka) seorang muslim ". Shahih: Ibnu Majah (2729); Muttafaq alaih

Ibnu Umar menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, Zuhri menceritakan kepada kami... sepeni hadits di atas. Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir dan Abdullah bin Amr". Hadits ini adalah hasan shahih.

Demikianlah. hadits seperti di atas juga diriwayatkan dari Ma"mar dan yang lainnya dari Zuhri. Sementara Malik meriwayatkan hadits seperti di atas dari Zuhri, dari Ali bin Husain. dari Umar bin Utsman.

dari Usamah bin Zaid, dari Nabi SAW. Hadits Malik ini lemah, dimana Malik sendiri yang menilai demikian. Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Malik. Malik berkata, "(Hadits ini) dari Amr bin Utsman".

Mayoritas sahabat Malik berkata, "(Hadits ini) dari Malik, dari Umar bin Utsman". Amr bin Utsman bin Affan dikenal secara luas sebagai anak Ustman, namun ia tidak dikenal sebagai Umar bin Utsman.

Para ulama mengamalkan hadits ini. Sebagian ulama yang lain berbeda pendapat tentang harta pusaka orang yang murtad. Mayoritas dari mereka, baik para sahabat Nabi maupun yang lainnya, memberikan harta pusaka orang yang murtad tersebut kepada ahli warisnya yang beragama Islam.

Namun, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa ahli waris seorang yang murtad tidak berhak untuk mewarisi harta pusakanya. Mereka berargumentasi dengan hadits Nabi SAW: "Tidaklah seorang mnslim itu mewarisi (harta pusaka) seorang kafi. " Pendapat kedua inilah yang dipegang oleh imam Asy-Syafi'i.