Penganut Dua Agama yang Berbeda Tidak Saling Mewarisi

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا حُصَيْنُ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ

Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Hushain bin Numair menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Penganut dua agama (berbeda) tidak saling mewarisi". Shahih: Ibnu Majah (2731)

Abu Isa berkata bahwa dirinya tidak mengetahui hadits ini bersumber dari hadits Jabir, kecuali dari hadits Ibnu Abu Laila.