Pembatalan Hak Waris Seorang Pembunuh

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ishaq bin Abdullah, dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Seorang pembunuh tidak mewarisi (harta orang yang dibunuh) ". Shahih: Ibnu Majah (2735)

Abu Isa berkata, "Hadits ini tidak shahih. (sebab), hadits ini hanya diketahui dari sanad' ini".Di lain pihak, Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah sendiri ditinggalkan haditsnya oleh sebagian ulama, antara lain Ahmad bin Hanbal. Kendati demikian,

para ulama mengamalkan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa seorang pembunuh tidak dapat mewarisi, baik pembunuhan yang disengaja atau tidak Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika pembunuhan itu terjadi karena kesalahan, maka si pembunuh berhak untuk mewarisi. Inilah pendapat Imam Malik.