Warisan Seorang Istri dari Diyat Suaminya
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَالَ عُمَرُ الدِّيَةُ عَلَى الْعَاقِلَةِ وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا فَأَخْبَرَهُ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ الْكِلَابِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنْ وَرِّثْ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا
Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, dan yang lainnya, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id Al Musayyab, ia berkata, Umar berkata, "Diyat itu (diberikan) kepada saudara laki-laki (korban pembunuhan),
dan istri tidak (berhak) mewarisi diyat suaminya sedikitpun.' Ad-Dhahhak bin Sufyan Al Kiiabi kemudian memberitahu kan Umar bahwa Rasulullah SAW pernah menulis surat kepadanya (yang berisi):
'Berikanlah warisan kepada istri 'Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya'." Shahih: Ibnu Majah (2642). Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".