Harta Pusaka itu untuk Ahli Waris, Sedangkan Harta Tebusan itu untuk 'Ashabah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قُضِيَ عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ عَقْلَهَا عَلَى عَصَبَتِهَا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah: Bahwa Rasulullah SAW memutuskan adanya tebusan berupa budak laki-laki

atau budak perempuan pada janin seorang wanita Bani Lihyan yang keguguran dalam keadaan meninggal dunia. Wanita yang diputuskan menerima tebusan itu kemudian meninggal dunia.

Maka Rasulullah SAW pun memutuskan bahwa harta pusakanya diwarisi oleh anak dan suaminya, sementara tebusan (atau keguguran janin)nya adalah atas keluarga wanita yang membunuh. Shahih: Al Irwa' (2205); Muttafaq alaih

Abu Isa berkata, "Yunus meriwayatkan hadits seperti hadits di atas dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, riwayat secara mursal."

Sementara malik meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Hadits yang diriwatkan oleh Malik dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Nabi SAW adalah hadits mursal.